Bagaimanakah Nasab anak Hasil Zina dengan ayah kandungnya ?

Soal :

Ustadz, dapatkan anak zina dihubungkan nasabnya dengan ayah biologisnya, yaitu laki-laki yang berzina dengan ibu anak zina itu?

Ali,Bogor

Jawab :

Nasab Anak Hasil Zina

Nasab Anak Hasil Zina

Anak zina adalah anak yang dilahirkan oleh ibunya melalui jalan yang tak syar’i, atau anak dari hasil hubungan yang diharamkan. (Wahbah Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 8/430).

Mengenai nasab anak zina dengan ayah biologisnya, seluruh fuqaha sepakat jika seorang perempuan telah bersuami atau menjadi budak dari tuannya (sayyid), lalu dia mempunyai anak zina, maka anak itu tak dapat dinasabkan kepada ayah biologisnya. Anak itu wajib dinasabkan kepada suami sah perempuan tadi, selama tak ada pengingkaran oleh suami dengan li’an. (Wahbah Zuhaili, Ahkam Al Aulad An Natijin an Az Zina, hlm. 13; Ahmad Abdul Majid Husain, Ahkam Walad Az Zina fi Al Fiqh Al Islami, hlm. 28; M. Ra`fat Utsman, Hal Yashihhu Nisbah Walad Az Zina ila Az Zani, hlm. 8; Abdul Aziz Fauzan, Hukm Nisbah Al Maulud Ila Abihi min Al Madkhul Biha Qabla Al ‘Aqad, hlm. 21).

Imam Ibnu Qudamah berkata, “Para ulama sepakat bahwa jika lahir seorang anak dari seorang perempuan yang berstatus istri dari seorang laki-laki, lalu ada laki-laki lain yang mengklaim itu anaknya, maka anak itu tak dapat dinasabkan dengan laki-laki lain tadi.” (Lihat Ibnu Qudamah, Al Mughni, 9/123; Ibnu Abdil Barr, At Tamhid, 3/569). Baca pos ini lebih lanjut

Perjuangan belum juga menghasilkan, ada yang salah ?

Soal: Apakah taghyir (perubahan yang menyeluruh) terjadi pada daerah yang dikuasai manusia…? Jika masalahnya demikian lalu apakah manusia bisa memutuskan waktu dan tempat taghyir? Berikutnya jika waktu berkepanjangan dan belum terjadi taghyir, lalu apakah itu berarti kesalahan para aktivisnya? Atau bahwa taghyir itu ada pada daerah yang menguasai manusia? Jika demikian halnya lalu apa konotasi ayat yang mulia:

إِنَّ اللَّهَ لاَ يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ {

Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. (QS ar-Ra’d [13]: 11)

 Jawab:

Perjuangan Belum Berhasil Juga

Perjuangan Belum Berhasil Juga

Kata taghyir yang ada di dalam pertanyaan, jika yang dimaksud adalah aktifitas untuk mewujudkan taghyir, maka benar itu berada di dalam daerah yang dikuasai manusia. Hukum syara’ dalam masalah itu sangat jelas.

Adapun jika yang dimaksud kata taghyir adalah “realiasinya” maka itu tidak benar. Karena realisasi taghyir berada di dalam daerah yang menguasai manusia. Kadang kala para aktivis telah berjuang dan berjuang secara serius dan penuh kesungguhan, tetapi taghyir yang diidam-idamkan belum terjadi. Bisa jadi taghyir itu terjadi setelah jangka waktu yang panjang atau pendek …

Manusia harus menghisab dirinya sendiri atas perbuatannya sebelum dia dihisab. Sehingga ia bisa mengantisipasi pengabaian dan bisa serius dan bersungguh-sungguh. Ia bisa mengambil uslub yang ini dan meninggalkan uslub yang itu. Dan ia bisa merubah perilakunya jika ia memperhatikan ada asap di dalamnya. Dan ia menguatkan hubungannya dengan Allah SWT …

Akan tetapi semua itu adalah pelaksanaan terhadap hukum syara’ yang dituntut oleh kewajiban berjuang untuk mewujudkan perubahan (taghyir) dari keburukan menjadi kebaikan dan dari kebatilan menjadi kebenaran. Baca pos ini lebih lanjut

Mengubah Ideologi Negara Dengan Kekerasan, Bolehkah ? ?

Soal:

Apakah ideologi bangsa atau umat tertentu bisa diubah dengan peperangan? Jika bisa, apakah perubahan melalui peperangan itu bisa dilakukan oleh jamaah, atau organisasi jihad, atau hanya oleh negara?

Jawab:

Mengubah Ideologi Negara Dengan Kekeerasan

Mengubah Ideologi Negara Dengan Kekeerasan

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita harus memahami terlebih dulu tentang apa itu ideologi?

Al-‘Allamah as-Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menyatakan, dalam kitab Nizham al-Islam, bahwa ideologi adalah akidah ‘aqliyah yang memancarkan sistem.1 Akidah ‘aqliyah itu sendiri merupakan akidah (keyakinan) yang menggunakan peranan akal, baik dalam menghasilkan maupun menetapkannya, terlepas dari benar atau salah. Kapitalisme dan Sosialisme adalah keyakinan yang dihasilkan dan ditetapkan oleh akal manusia. Keduanya juga memancarkan sistem yang bisa digunakan untuk mengatur kehidupan manusia, terlepas dari benar atau salah, dan terlepas dari apakah sesuai dengan fitrah manusia atau tidak. Karena itu, Kapitalisme dan Sosialisme adalah ideologi.

Demikian juga dengan Islam. Islam adalah akidah ‘aqliyah, karena akal mempunyai peranan di dalamnya, baik dalam menghasilkan maupun membuktikan keyakinan yang dibangunnya. Tidak hanya itu, akidah (keyakinan) tersebut juga dibangun berdasarkan akal, dan mempunyai sistem yang terpancar darinya. Karena itu, Islam juga merupakan ideologi, bahkan satu-satunya ideologi yang sahih, karena satu-satunya ideologi yang dibangun berdasarkan akal, dan sesuai dengan fitrah manusia. Baca pos ini lebih lanjut

Menyembunyikan Agenda Dakwah, Bolehkah ?

Soal:

Bolehkah menyembunyikan perjuangan untuk menegakkan Khilafah dengan alasan strategi perjuangan?
Jawab:

Menyembunyikan Agenda Dakwah

Menyembunyikan Agenda Dakwah

Harus dibedakan antara gagasan (fikrah), metode (thariqah/manhaj) dan strategi (siyasah). Berbicara tentang gagasan (fikrah) dan metode (thariqah/manhaj) merupakan pembahasan tentang dua sisi mata uang yang tidak boleh dipisahkan di dalam Islam. Sebab, Islam tidak mungkin akan eksis tanpa gagasan, konsep dan fikrah. Gagasan, konsep dan fikrahini tidak akan eksis tanpa metode (thariqah/manhaj) yang bisa mewujudkannya di tengah-tengah kehidupan.

Berbicara tentang Khilafah adalah berbicara tentang fikrah, gagasan dan konsep sistem pemerintahan Islam yang wajib ditegakkan. Berbicara tentang Khilafah berarti berbicara tentang sebuah sistem pemerintahan dalam Islam mulai dari bentuk negaranya yang berbentuk kesatuan (nidham al-wihdah), bukan federasi maupun commonwealt; juga sistem pemerintahannya yang bukan sistem republik-presidentil, republik-parlementer, monarki-absolut, monarki-parlementer, juga bukan demokrasi, teokrasi maupun diktator, tetapi sistem Khilafah. Negara dan pemerintahan Khilafah dipimpin seorang khalifah, bukan presiden, raja maupun perdana menteri. Sistem kekuasaan Khilafah tidak mengenal trias politika (legislatif, eksekutif dan judikatif), tetapi utuh di tangan Khalifah. Kekuasaan Khalifah diperoleh dari umat, dibangun dan dijalankan berdasarkan akidah Islam; tidak ada satu hukum pun yang diterapkan oleh negara ini, kecuali syariah Islam. Syariah Islam diterapkan dalam bidang ekonomi, sosial, pendidikan, politik dalam dan luar negeri serta sanksi hukum. Baca pos ini lebih lanjut