Bagaimanakah Nasab anak Hasil Zina dengan ayah kandungnya ?
4 Oktober 2012 Tinggalkan komentar
Soal :
Ustadz, dapatkan anak zina dihubungkan nasabnya dengan ayah biologisnya, yaitu laki-laki yang berzina dengan ibu anak zina itu?
Ali,Bogor
Jawab :
Anak zina adalah anak yang dilahirkan oleh ibunya melalui jalan yang tak syar’i, atau anak dari hasil hubungan yang diharamkan. (Wahbah Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 8/430).
Mengenai nasab anak zina dengan ayah biologisnya, seluruh fuqaha sepakat jika seorang perempuan telah bersuami atau menjadi budak dari tuannya (sayyid), lalu dia mempunyai anak zina, maka anak itu tak dapat dinasabkan kepada ayah biologisnya. Anak itu wajib dinasabkan kepada suami sah perempuan tadi, selama tak ada pengingkaran oleh suami dengan li’an. (Wahbah Zuhaili, Ahkam Al Aulad An Natijin an Az Zina, hlm. 13; Ahmad Abdul Majid Husain, Ahkam Walad Az Zina fi Al Fiqh Al Islami, hlm. 28; M. Ra`fat Utsman, Hal Yashihhu Nisbah Walad Az Zina ila Az Zani, hlm. 8; Abdul Aziz Fauzan, Hukm Nisbah Al Maulud Ila Abihi min Al Madkhul Biha Qabla Al ‘Aqad, hlm. 21).
Imam Ibnu Qudamah berkata, “Para ulama sepakat bahwa jika lahir seorang anak dari seorang perempuan yang berstatus istri dari seorang laki-laki, lalu ada laki-laki lain yang mengklaim itu anaknya, maka anak itu tak dapat dinasabkan dengan laki-laki lain tadi.” (Lihat Ibnu Qudamah, Al Mughni, 9/123; Ibnu Abdil Barr, At Tamhid, 3/569). Baca pos ini lebih lanjut